Standar Birokrasi Pengurusan Dokumen e-KTP dan Akta Kelahiran di Indonesia

Ketentuan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran
Persyaratan untuk mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran tidak memerlukan Surat Pengantar dari RT atau RW, cukup menggunakan Fotokopi KK atau Kartu Keluarga.
Ketentuan ini berdasarkan atas Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan kepada para Gubernur, Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia per 12 Mei 2016.
Hal ini berlaku untuk layanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan.

isi surat Mendagri nomor 471/1768/SJ :
  • Perlu penyederhanaan prosedur dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan atau Kecamatan.
  • Meminta Gubernur, Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
  • Para Gubernur, Bupati atau Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
  • Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016.
  • Penarikan e-KTP yang pindah, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
  • Meminta para Gubernur, Bupati atau Walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Penerbitan akta kelahiranberpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
  • Meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.
  • Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain.
  • Meminta para Gubernur, Bupati atau Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS atau Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan atau masyarakat.
  • Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.
Standar Birokrasi Pengurusan Dokumen e-KTP dan Akta Kelahiran di Indonesia

Sumber:
https://setkab.go.id/tidak-perlu-surat-rt-rw-kini-mengurus-e-ktp-dan-akta-kelahiran-cukup-fotokopi-kartu-keluarga/?fbclid=IwAR39A50CaTa958m2XwtNzKbCPGArAYvUC4n-xrHNgp-tZIlTknYZok-YNW8

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Standar Birokrasi Pengurusan Dokumen e-KTP dan Akta Kelahiran di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel