Cara Membuat Paspor di Indonesia

Cara Membuat Paspor

Pembuatan passport di Indonesia sudah tersedia secara online.

Jadi dalam membuat paspor baru sekarang tidak perlu untuk lama mengantri di Kantor Imigrasi, karena antrian paspor bisa dilakukan secara online.

Cara Membuat Paspor di Indonesia

Urutan Langkah Membuat Paspor Online

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat Paspor secara Online :

  • Buka alamat web : https://antrian.imigrasi.go.id.
  • Atau bisa juga buka melalui aplikasi "Layanan Paspor Online" pada smartphone, baik melalui Play Store maupun App Store.
  • Buat akun baru menggunakan email, atau masuk dengan akun yang sudah dimiliki.
  • Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan, ketentuan pemilihan kantor imigrasi tempat membuat paspor ternyata tidak harus sama dengan daerah sesuai E-KTP. Misalnya lokasi E-KTP adalah luar Jakarta, maka tetap bisa membuat paspor di Kantor Imigrasi area Jakarta.
  • Setelah memilih kantor imigrasi, lalu akan diminta memilih tanggal kedatangan dan waktu kedatangan. Ini adalah tanggal dan waktu ketika harus datang ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dan proses wawancara. Pilih tanggal dan waktu yang paling sesuai dengan keperluan.
  • Kuota antrian pembuatan paspor secara online lewat aplikasi dibuka setiap hari Jumat.
  • Setelah sukses mendapatkan waktu pembuatan paspor di kantor imigrasi yang diinginkan, maka akan mendapatkan barcode antrian.
  • Simpan atau cetak barcode antrian.
  • Barcode ini harus ditunjukkan ke petugas saat baru datang, untuk mendapatkan antrian di hari ketika datang ke kantor imigrasi untuk pembuatan paspor.
  • Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data.
  • Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk membuat paspor.
  • Tunggu antrian, wawancara dan pengambilan foto untuk paspor baru.
  • Agar bisa melakukan pengambilan foto paspor dengan baik, pastikan menggunakan baju berkerah dan tidak berwarna putih.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor Baru

Dikutip dari situs resmi Imigrasi, berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor :

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah
  • Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, ditambahkan : surat pewarganegaraan Indonesia
  • Bagi yang telah berganti nama, ditambahkan : Surat penetapan ganti nama

Pastikan untuk data diri termasuk nama dan tempat serta tanggal lahir harus sama di semua dokumen yang diserahkan.

Jika ada perbedaan data, kemungkinan besar pihak Kantor Imigrasi akan menolak permohonan pembuatan paspor.

Perpanjangan Paspor

Memperpanjang paspor atau mengganti paspor dilakukan karena masa berlaku paspor lama sudah habis.

Untuk membuat paspor baru, sekarang persyaratan dokumen yang dibutuhkan jauh lebih mudah.

Perpanjangan Paspor hanya membutuhkan dua dokumen berikut untuk mengganti paspor yaitu :

  • E-KTP
  • Paspor lama

Ketentuan ini hanya berlaku untuk paspor lama yang diterbitkan tahun 2009 dan tahun setelahnya.

Untuk paspor lama yang diterbitkan sebelum tahun 2009, dokumen yang dibutuhkan berbeda yakni seperti syarat untuk membuat paspor baru.

Paspor yang hilang atau rusak

Jika paspor lama hilang atau rusak, maka harus mengurus kembali pembuatan paspor baru seperti yang lainnya.

Bedanya, harus langsung datang ke Kantor Imigrasi (tidak mendaftar lewat aplikasi), dengan kuota terbatas setiap harinya.

Syarat pembuatan paspor baru karena paspor lama hilang

Berikut adalah syarat-syarat bagi yang akan membuat paspor baru karena paspor lama hilang atau rusak :

  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat
  • E-KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Membayar biaya beban (denda) paspor hilang sebesar Rp1.000.000 (tidak termasuk biaya pembuatan paspor) 

Syarat pembuatan paspor baru karena paspor lama rusak

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah
  • Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia: surat pewarganegaraan Indonesia
  • Bagi yang telah berganti nama: Surat penetapan ganti nama
  • Paspor lama
  • Membayar biaya beban (denda) paspor rusak: Rp500.000 (tidak termasuk biaya pembuatan paspor)

Selain itu, menurut situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, pihak Imigrasi akan melakukan :

  • Jika ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan kehilangan terjadi karena hal yang di luar kemampuan, maka akan diberikan penggantian paspor biasa 
  • Jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun


Demikian referensi mengenai Cara Membuat Paspor dari Zona Cerdas.

Jika ada masukan bisa disampaikan melalui kolom komentar.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Membuat Paspor di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel