Standar Aturan THR di Indonesia

 Standar Aturan THR di Indonesia

Standar Aturan THR di Indonesia adalah peraturan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mengatur pemberian THR (Tunjangan Hari Raya).

Standar Aturan THR di Indonesia

Sekilas mengenai THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh pada waktu menjelang Hari Raya keagamaan.

Pemberian THR ini merupakan salah satu tradisi di Indonesia dan menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Standar Aturan THR

Aturan resmi atau pedoman atau standar dari pemerintah Indonesia adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) tersebut menyatakan bahwa :

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Mekanisme pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.

Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing, sedangka waktu pembayarannya adalah dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan masa kerja buruh untuk mendapatkan THR berdasarkan Permenaker No.6/2016 adalah :

·         Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

·         Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

·         Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB).

Dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Sanksi atas kelalaian pembayaran THR

Sesuai dengan  aturan standar yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR adalah :

  • ·Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif
  • · Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja”

Selain itu, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal, yaitu :

·         Sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha

·         Mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir  serta diaudit oleh akuntan publik.

“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan“

 

Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR)

Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan  sebagai berikut :

1.       Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

2.       Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah .

 

Contoh Perhitungan :

Karyawan di PT. ABC yang telah bekerja selama 7 tahun bernama Raffi Ahmad mendapat upah pokok sebesar Rp. 5.000.000.

Kemudian, Raffi juga mendapatkan tunjangan tetap bagi anak sebesar Rp. 750.000 dan tunjangan tetap untuk perumahan sebesar Rp. 500.000.

Selain itu ada pula tunjangan transportasi dan makan yang besarnya tergantung dari kehadiran, rata-rata Raffi Ahmad menerima tunjangan ini sebesar Rp. 1.500.000.

Berapakah THR yang seharusnya diterima oleh Raffi Ahmad?

Standar formula untuk perhitungan THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan.

Upah adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Sedangkan tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap yaitu tergantung dari kehadiran karyawan.

Maka perhitungan THR adalah : Gaji Pokok (Rp. 5.000.000) + Tunjangan Tetap (Rp. 750.000 + Rp. 500.000).

Jadi total THR yang berhak didapat oleh Raffi Ahmad adalah sebesar Rp. 6.250.000.

Berikut adalah contoh lain :

Nagita Slavina  bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. ABC selama 9 bulan.

Dia mendapat upah pokok sebesar Rp 6.000.000, ditambah tunjangan jabatan Rp 500.000 yang jumlahnya tetap.

Selain itu ada pula tunjangan transportasi Rp 1.000.000 dan tunjangan makan Rp. 1.000.000, yang besarnya disesuaikan dengan kehadiran.

Berapa THR akan diterima oleh Nagita Slavina?

Untuk contoh ini, formula yang digunakan adalah perhitungan THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.

Berikut analisa perhitungan nya :

Masa kerja dibagi 12 bulan (masa kerja/12) dikalikan dengan Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Oleh karena itu dapat dihtung sebagai berikut :

9/12 dikalikan Upah 1 bulan (upah pokok + tunjangan tetap)

9/12 x (Rp. 6.000.000 + Rp. 500.000) = Rp.4.875.000

Jadi total THR yang berhak didapat oleh Nagita Slavina adalah sebesar Rp.4.875.000.

 

Demikian cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR).

Sumber referensi : 

·         https://jdih.kemnaker.go.id/data_wirata/Wirata_4-1_2016.pdf

·         https://kominfo.go.id/content/detail/9898/menaker-thr-bagi-pekerja-wajib-diberikan-maksimal-h-7-lebaran/0/artikel_gpr#:~:text=Berdasarkan%20Permenaker%20No.6%2F2016,THR%20sebesar%20satu%20bulan%20upah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to " Standar Aturan THR di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel