Standar Aturan THR di Indonesia
Standar Aturan THR di Indonesia
Standar Aturan THR di Indonesia adalah peraturan yang
dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mengatur pemberian THR (Tunjangan Hari
Raya).

Sekilas mengenai THR
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sejumlah uang yang
diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh pada waktu menjelang Hari
Raya keagamaan.
Pemberian THR ini merupakan salah satu tradisi di Indonesia
dan menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya
dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan aspek
kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Standar Aturan THR
Aturan resmi atau pedoman atau standar dari pemerintah
Indonesia adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) tersebut
menyatakan bahwa :
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib
dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Mekanisme pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib
diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.
Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan
masing-masing, sedangka waktu pembayarannya adalah dibayarkan
selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan masa kerja buruh untuk mendapatkan THR berdasarkan
Permenaker No.6/2016 adalah :
·
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan
berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
·
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara
terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
·
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja
minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR
secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas)
bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR
keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian
kerja Bersama (PKB).
Dan ternyata lebih
baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Sanksi atas kelalaian pembayaran THR
Sesuai dengan aturan
standar yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai
membayar THR adalah :
- ·Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif
- · Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan
denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada
pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja”
Selain itu, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi
administratif.
Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti
melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan
kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan
beberapa hal, yaitu :
·
Sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan
oleh pengusaha
·
Mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan
yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir serta diaudit oleh akuntan publik.
“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga
pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan“
Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR)
Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1
Permenaker No.6/2016 ditetapkan sebagai
berikut :
1.
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12
bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
2.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan
secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional
dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
.
Contoh Perhitungan :
Karyawan di PT. ABC yang telah bekerja selama 7 tahun
bernama Raffi Ahmad mendapat upah pokok sebesar Rp. 5.000.000.
Kemudian, Raffi juga mendapatkan tunjangan tetap bagi anak sebesar
Rp. 750.000 dan tunjangan tetap untuk perumahan sebesar Rp. 500.000.
Selain itu ada pula tunjangan transportasi dan makan yang
besarnya tergantung dari kehadiran, rata-rata Raffi Ahmad menerima tunjangan
ini sebesar Rp. 1.500.000.
Berapakah THR yang seharusnya diterima oleh Raffi Ahmad?
Standar formula untuk perhitungan THR bagi pekerja yang
telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan.
Upah adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Sedangkan tunjangan transportasi dan makan merupakan
tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap yaitu
tergantung dari kehadiran karyawan.
Maka perhitungan THR adalah : Gaji Pokok (Rp. 5.000.000) + Tunjangan
Tetap (Rp. 750.000 + Rp. 500.000).
Jadi total THR yang berhak didapat oleh Raffi Ahmad adalah
sebesar Rp. 6.250.000.
Berikut adalah contoh lain :
Nagita Slavina bekerja
sebagai karyawan kontrak di PT. ABC selama 9 bulan.
Dia mendapat upah pokok sebesar Rp 6.000.000, ditambah
tunjangan jabatan Rp 500.000 yang jumlahnya tetap.
Selain itu ada pula tunjangan transportasi Rp 1.000.000 dan
tunjangan makan Rp. 1.000.000, yang besarnya disesuaikan dengan kehadiran.
Berapa THR akan diterima oleh Nagita Slavina?
Untuk contoh ini, formula yang digunakan adalah perhitungan
THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi
kurang dari 12 bulan.
Berikut analisa perhitungan nya :
Masa kerja dibagi 12 bulan (masa kerja/12) dikalikan dengan Upah
1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak
tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung
kehadiran).
Oleh karena itu dapat dihtung sebagai berikut :
9/12 dikalikan Upah 1 bulan (upah pokok + tunjangan tetap)
9/12 x (Rp. 6.000.000 + Rp. 500.000) = Rp.4.875.000
Jadi total THR yang berhak didapat oleh Nagita Slavina adalah
sebesar Rp.4.875.000.
Demikian cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR).
Sumber referensi :
·
https://jdih.kemnaker.go.id/data_wirata/Wirata_4-1_2016.pdf
0 Response to " Standar Aturan THR di Indonesia"
Post a Comment