Tata cara Validasi PPh online
validasi PPh online

Validasi Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB)
Pengertian PPh dan PPhTB :
- PPh adalah pajak penghasilan.
- PPhTB adalah pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan atau bangunan.
Ketika terjadi transaksi jual beli sebuah tanah dan atau bangunan, maka atas transaksi tersebut akan dikenakan terutang pajak.
Bagi pembeli akan dikenakan yang namanya BPHTB dan bagi penjual akan dikenakan PPhTB.
Pembayaran dan validasi PPhTB merupakan salah satu persyaratan bagi Notaris-PPAT dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya.
Untuk melakukan pembayaran PPhTB, penjual harus mengajukan permohonan kode billing yang dapat dilakukan di KPP mana saja atau dapat dilakukan secara online di laman pajak.
Kemudian, setelah itu berdasarkan kode billing tersebut, penjual dapat melakukan penyetoran PPhTB ke bank persepsi yang telah ditentukan.
Dalam melakukan validasi PPhTB dapat dilakukan dengan dua cara, yakni :
- online
- datang langsung ke KPP tempat lokasi tanah dan atau bangunan terdaftar
Persyaratan Validasi PPhTB langsung
Apabila memilih untuk melakukan validasi dengan cara ke dua, maka ada beberapa hal dan persyaratan yang harus diperhatikan :
- mengisi dan melengkapi surat permohonan validasi PPhTB;
- apabila dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa;
- apabila tidak memiliki NPWP, maka wajib melampirkan surat pernyataan tidak wajib NPWP dengan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh KPP (kantor pelayanan pajak);
- identitas Wajib Pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan harus sesuai dengan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
- jumlah Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh Wajib Pajak harus sesuai dengan Pajak Penghasilan terutang yang dinyatakan oleh Wajib Pajak;
- kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh Wajib Pajak harus sesuai dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara.
- membutuhkan waktu 3 hari kerja untuk memperolah surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai
Demikian tentang "Validasi Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB)".
Mengenal e-PHTB dan Cara Validasi PHTB di DJP Online
Wajib Pajak (WP) sebaiknya mengetahui apa itu e-PHTB dan bagaimana cara validasi PHTB.
Kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi :
- Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang memiliki penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB),
- atau adanya perubahan perjanjian jual beli tanah dan bangunan.
WP Orang Pribadi atau Badan juga harus menyampaikan permohonan penelitian atas bukti penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang biasanya disebut dengan validasi SSP.
Validasi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-18/PJ/2017.
Untuk melakukan validasi WP tidak perlu untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan layanan daring yaitu e-PHTB.
Mengenal e-PHTB
e-PHTB merupakan layanan daring untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang telah resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fitur ini memudahkan para WP untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
Pengimplementasian fitur e-PHTB ini tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-21/PJ/2019.
Yang sebelumnya adalah Pendirjen Pajak No.PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh PHTB.
Cara melakukan validasi
Cara melakukan validasi PHTB ini sangatlah mudah, berikut cara – cara yang dapt dilakukan:
- Akses DJP Online
- Isi NPWP, Password, dan kode keamanan (captcha)
- Pada menu dasboard, pilih Layanan klik e-PHTB
- Catatan: Jika Anda tidak menemukan fitur e-PHTB maka Anda harus melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui menu profil, kemudia centang e-PHTB dan klik Ubah Fitur Layanan.
- Pada kolom e-PHTB klik tambah
- Isi kolom e-PHTB dengan tepat sesuai data yang Anda punya
- Pilih jenis transaksi sesuai dengan validasi yang Anda inginkan
- Catatan: Jika masing – masing kolom sudah terisi dengan benar maka tarif PPh final akan menyesuaikan secara otomatis. Pembayaran PPh juga akan terisi secara otomatis. Sebelum Anda mengeklik yakin, cek kembali data Anda sudah sesuai dengan kuitansi atau belum.
- Input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
- Catatan: NTPN menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402 dan jumlah pembayaran NPTN tidak lebih dari 10.
- Klik input NTPN
- Isi kode NTPN sesuai dengan resi bank atau kantor pos terkait kemudian klik validasi
- Catatan: SetelahAnda mengisi kode NTPN Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman identitas pembeli dan notaris/Penjabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
- Kemudian klik Proses Validasi
- Isi kode keamanan
- Kemudian klik lanjutkan
- Catatan: Jika data yang Anda masukan sudah benar Anda akan mendapatkan notifikasi “Berhasil” setelah mendapatkan notifikasi tersebut Anda dapat mengunduh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetotan PPh pada menu dashboard e-PHTB
- Selesai
Demikian cara yang dapat dilakukan untuk melakukan validasi SSP PHTB.
Dengan adanya fitur e-PHTB ini tentu saja sangat memudahkan para WP untuk melakukan validasi kewajiban penyetoran PPh PHTB.
Sehingga para WP tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan validasi.
Pada layanan e-PHTB ini memiliki 3 fitur, yakni :
- permohonan menggunakan tarif tunggal.
- pembayaran dengan Surat Setoran Pajak/Nomor Transaksi Penerimaan Negara (SSP/NTPN).
- jumlah pembayaran kurang dari 10 SSP/NTPN.
0 Response to "Tata cara Validasi PPh online"
Post a Comment