Tatacara validasi data NPWP
Tatacara Validasi data NPWP

Validasi NPWP adalah melakukan pengecekan kebenaran atas nomor NPWP yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
Validasi data NPWP pada umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak yang mendapatkan NPWP yang :
- tidak valid,
- NPWP tidak aktif lagi,
- atau bahkan NPWP palsu.
Berikut ini adalah data-data terkait nomor NPWP :
- Data pembayaran pajak
- Data pelaporan SPT
- Nomor telepon
- Alamat email
- Direktur atau penanggung jawab
Pengecekan kebenaran atau validasi data NPWP tidak bisa Wajib Pajak lakukan secara online.
Jadi, satu-satunya cara untuk mengecek data-data tersebut adalah dengan cara datang langsung ke KPP terdekat.
Validasi Nomor NPWP
Validasi nomor NPWP yang dilakukan adalah mengecek apakah nomor NPWP yang Wajib Pajak miliki tersebut valid atau tidak valid.
Untuk melihat kebenarannya Wajib Pajak harus datang langsung ke KPP terdekat.
Karena di kantor pajak setiap NPWP asli dan berstatus masih aktif pasti akan muncul di dalam sistem perpajakan.
Petugas KPP akan memeriksa susunan angka pada nomor NPWP, karena secara sistem telah dibuat sedemikian rupa sehingga susunan angka tersebut memiliki pola tertentu.
Validasi NPWP Berstatus PE
Ketika Wajib Pajak sudah pernah melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Bisa saja terjadi seorang Wajib Pajak yang pernah menemui cetakan tanda terima pelaporan SPT Tahunan terdapat tulisan “berstatus PE”.
Jika berstatus PE, artinya Wajib Pajak baru mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, dan seharusnya Wajib Pajak belum wajib untuk lapor SPT Tahunan.
Meskipun demikian, wajib Pajak tetap boleh untuk lapor SPT Tahunan.
Hanya saja jika Wajib Pajak tidak lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak belum akan dikenakan sanksi pajak.
Validasi NPWP Berstatus NE
Nomor Pokok Wajib Pajak berstatus NE adalah pemberitahuan bahwa NPWP Wajib Pajak telah berstatus Non Efektif.
Oleh karena itu, saat ini NPWP Wajib Pajak tidak dapat digunakan.
Hal ini bisa Wajib Pajak Pajak temui saat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online.
Wajib Pajak yang berstatus NE tidak wajib untuk lapor SPT Tahunan.
Namun jika Wajib Pajak tetap ingin melaporkan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan kembali Kartu NPWP Wajib Pajak.
Untuk mengaktifkan NPWP NE, Wajib Pajak cukup mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak non efektif.
0 Response to "Tatacara validasi data NPWP"
Post a Comment